Pledoi Ditolak, Eks Anggota DPRD Kota Sukabumi Dituntut 4 tahun Penjara Atas Kasus Penipuan

- 13 Mei 2024, 23:25 WIB
Sidang kasus penipuan dengan terdakwa mantan anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah di ruang Candra Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, Senin 13 Mei 2024.
Sidang kasus penipuan dengan terdakwa mantan anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah di ruang Candra Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, Senin 13 Mei 2024. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Mantan anggota DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah menjalani sidang kasus penipuan yang menyebabkan korban Yona Yunita merugi hingga Rp220 juta lebih.

Sidang kali ini beragendakan pledoi atau pembelaan dari terdakwa Ivan Rusvansyah, di ruang Candra Pengadilan Negeri kelas IB Sukabumi, Senin 13 Mei 2024.

Pantauan Media Pakuan saat sidang, terdakwa Ivan Rusvansyah mengenakan pakaian serba hitam. Mantan anggota DPRD Kota Sukabumi dari fraksi Golkar tersebut sempat meminta menunda kembali pledoi setelah sebelumnya dua kali sudah ditunda.

Hakim Ketua Miduk yang memimpin jalannya sidang sempat meniggikan suaranya lantaran Ivan hendak menunda sidang.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Sukabumi yang Baru Divonis Bebas, Dipenjara Lagi Atas Kasus Tipu Gelap

"Kau beralasan saat pledoi pertama penundaan pembelaan karena terdakwa mengaku belum siap, lalu yang kedua kondisi kesehatannya tidak sehat karena tekanan darahnya tinggi. Memangnya kasus persidangan hanya kau saja dan pengadilan ini milik kau bisa sesuka hati," tanya Hakim Miduk di ruang sidang.

"Belum siap, minta waktu lagi," jawab Ivan sambil tertunduk.

"Memangnya ini pengadilan nenek moyangmu," balas Hakim Miduk.

Akhirnya, Ivan menyampaikan pembelaannya. Dengan suara yang pelan Ivan menyampaikan pembelaannya dan mengakui perbuatannya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah