Keluarga Korban Pencabulan di Sukabumi Merasa Terintimidasi, Kejelasan Hukum Dipertanyakan

- 7 Februari 2023, 19:57 WIB
Kuasa Hukum SAI, Yoseph Luturyali (kanan).
Kuasa Hukum SAI, Yoseph Luturyali (kanan). /Manaf Muhammad/

Menurutnya, ibu korban juga diancam akan diputus tali persaudaraannya apabila tidak mencabut laporan pencabulan.

Baca Juga: Sedang Belajar, Murid SD di Sukabumi Tertimpa Material Bangunan saat Gempa Bumi Banten

"Ingin menampar anaknya sendiri yaitu ibu Gita ini kalau tidak mencabut laporan yang sudah mereka laporkan (ke unit PPA Polres Sukabumi Kota)," ungkapnya.

 

Yoseph mengatakan, SAI kemudian didampingi pengacaranya untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota pada 15 Desember 2022 dengan dugaan pasal 167 memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum dan pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan dan Intimidasi korban.

"Hingga saat ini kami belum mendapatkan hasil penyelidikan (SP2HP) yang jelas dari pihak polsek. Kami pun meminta kepastian hukum atas aduan yang telah kami sampaikan," jelasnya.

Sebelumnya pihak terdakwa juga menuding telah menjadi korban dari dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan lalu melaporkannya ke polisi dan saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah