Jerit Histeris Nenek di Kota Sukabumi usai Sidang Pencabulan Cucunya yang Dilakukan Paman Sendiri

- 2 Februari 2023, 21:07 WIB
Jerit histeris nenek korban pencabulan usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Jerit histeris nenek korban pencabulan usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. /Istimewa

MEDIA PAKUAN - Sidang kasus pencabulan seorang bocah di kecamatan Citamiang Kota Sukabumi Jawa Barat yang dilakukan oleh pamannya digelar secara tertutup di ruang sidang Kartika 004, Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Kamis 2 Februari 2023.

Pada sidang kedua ini masuk dalam agenda pemeriksaan para saksi, sebanyak 5 orang. Begitu sidang selesai, pihak keluarga menjerit tangis histeris karena merasa disudutkan dalam sidang tersebut.

Dia adalah nenek korban, SAI (60) yang menjadi salah satu saksi dari pihak korban. Pihak keluarga langsung menenangkan SAI karena tak menerima hasil sidang.

"Saya kecewa dengan sidang tadi, yang pertama jaksa tidak bertanya ke pelaku, jadi yang dicecar itu hanya kita (keluarga korban). Yang kedua pelaku tidak mengakui (mencabuli) malah dia mengalihkan kalimatnya itu ke kasus yang lain," kata nenek korban, Kamis 2 Februari 2023.

Baca Juga: Muncul Kembali di Parakansalak, Forkopimda Sukabumi Tegas Melarang Keberadaan Ahmadiyah

Lebih lanjut, dia merasa sangat tidak wajar karena pihak keluarga terdakwa tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan perkara ini. Menurutnya mereka malah berusaha melindungi pelaku dan menghalangi proses pelaporan, padahal sudah ada bukti hasil visum dan dokter menyatakan bahwa ada kerusakan pada bagian kemaluan korban.

"Pemeriksaan pertama, (dokter) yang merujuk untuk saya disuruh membuat laporan, itu sudah jelas berarti itu urgent (dan) harus segera lapor polisi. Pada visum kedua, saya ikut ke dalam ruangan dan membantu membuka kemaluan (korban), dan disitu sebetulnya buktinya itu lebih menganga. Kalau di yang pertama bolongnya itu, udah keliatan. Begitu di rumah sakit yang kedua, itu bolongnya lebih besar," ungkapnya.

Sementara itu pengacara keluarga korban, Yoseph Luturyali mengungkapkan, nenek korban merasa sangat terpukul karena terdakwa tidak mengakui perbuatan bejatnya.

"Ada bantahan dari terdakwa ini. Bahwa terdakwa tidak melakukan. Itu diakuinya dia saat diperiksa mulai penyidikan sampai di Kejaksaan. Nah kalau tidak mengaku, tugas Jaksa sebagai penuntut umum yang menangani perkara, harus menggali semaksimal mungkin segala upaya (meyakinkan peserta sidang), harusnya begitu," kata Yoseph.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x