Arief mengatakan aktivitas para pemuda tersebut sering menggunakan sepeda motor berknalpot bising, berkumpul, bernyanyi dan berteriak hingga larut malam.
"Aktivitas yang dilakukan di salah satu rumah kos-kosan yang membuat resah warga sekitar," ujar Akp Arif Sapta Raharja.
Baca Juga: Vinessa Inez Bangkit Dari Keterpurukan, Jerih Payahnya Kini Membuahkan Hasil
Dia mengatakan dari ketujuh pemuda tanggung tersebut, polisi juga mengamankan RA (26 tahun) yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Unit I Sat Reskrim.
"Dia melakukan perkara tindak pidana penganiayaan dan yang bersangkutan pun langsung serahkan ke Sat Reskrim,"katanya.
Dia mengatakan keenam pemuda tanggung lainnya masih diamankan di Mapolsek Citamiang.
Baca Juga: Pengalangan Dana Pengobatan Indra Bekti, Aldila Jelita Dicecar Warganet
Mereka akan menerima pembinaan polisi dan dikenakan wajib lapor selama satu pekan kedepan.
"Hanya seorang yang masuk DPO kini menjalani pemeriksaan intensif, " katanya. ***