MEDIA PAKUAN - 7 pemuda tanggung seorang diantaranya perempuan, Rabu 4 Januari 2023 diamankan personil Polsek Citamiang, Polres Sukabumi Kota.
Mereka diamankan dalam serangkaian penggerebekan pasca memperoleh informasi warga.
Mereka digiring ke Mapolsek Citamiang karena diduga kerap membuat resah warga. Mereka diamankan di sebuah kos di Kampung Babakan Baru RT. 003/007 Citamiang Kota Sukabumi.
Baca Juga: Buron Kasus Penganiayaan Kepergok Polisi Akibat Kerap Bikin Gaduh di Kos Kosan di Kota Sukabumi
Ketujuh pemuda tanggung tersebut, RA (27), DM (17 tahun), IF (24 tahun), RA (26 tahun), GAR (22 tahun), HA 26 (tahun) dan seorang perempuan berinisial NS (21 tahun).
Tampa melakukan perlawanan mereka digiring ke Mapolsek Citamiang. Dengan daluh bikin konten dan kerap memainkan musik serta bernyanyi keras sangat meresahkan warga sekitar.
Hal itu disampaikan Kapolsek Citamiang Akp Arif Saptaraharja kepada awak media.
"Kami dari Polsek Citamiang menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk akun medsos," katanya.