Dua Anggota Geng Motor Pembacok Warga Citamiang Kota Sukabumi Ditangkap!

- 23 November 2022, 20:55 WIB
Ilustrasi pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. /Pixabay/Republica/

MEDIA PAKUAN - Dua pelaku pembacokan warga di Jalan Lamping RT. 006/005 Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi berhasil diamankan kepolisian.

Pelaku berinisial SS (21) dan RMM (21) diringkus Unit Sat Reskrim Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota pada Selasa malam 22 November 2022.

Sebelumnya mereka menganiaya dua warga berinisial S (18) dan MS (21) pada Minggu 20 November dini hari, sehingga korban dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi karena mengalami luka bacok di bagian kepala dan telinga.

"Alhamdulilah, Polres Sukabumi Kota, dalam hal ini Polsek Citamiang berhasil mengungkap dan menangkap Dua terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada Minggu dini hari kemarin," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, Rabu 23 November 2022.

Baca Juga: Bocah Korban Gempa Cianjur Meninggal Dunia di RSUD R Syamsudin Kota Sukabumi

Polisi menangkap RMM ketika berada di sebuah warung yang berlokasi di Kampung Pasirmunding Gegerbitung kabupaten Sukabumi.

Sedangkan SS diringkus di rumahnya yang beralamat di Gunungkarang RT. 002/011 Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.

"Tentunya ini merupakan keberhasil tugas yang patut diapresiasi, karena sebagaimana kita ketahui pula bahwa kasus penganiayaan yang sangat meresahkan masyarakat," tuturnya.

Zainal mengatakan penangkapan terhadap dua pelaku karena meresahkan dengan aksi menebar teror geng bermotor hingga menyerang warga.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah