Bacok Warga, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Tangkap Dua Anggota Geng Motor: Telinga Korban Nyaris Putus

- 23 November 2022, 16:20 WIB
Dua pelaku geng motor Sukabumi berhasil diamankan Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota
Dua pelaku geng motor Sukabumi berhasil diamankan Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - Dua orang anggota geng motor berhasil ditangkap personil unit Sat Reskrim Polsek Citamiang, Polres  Sukabumi Kota.

SS (21 tahun) dan RMM (21 tahun) ditangkap polisi dalam serangkaian penyergapan. Pelaku yang terkenal sadis tidak segan-segan menganiaya korban tidak berkutik ketika petugas menangkapnya.

Dua remaja asal Limusnunggal Cibeureum Sukabumi itu, ditangkap  pasca melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga  Lamping RT. 006/005 Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Minggu (20/11) dini hari lalu.

Baca Juga: PKH BLT Lansia untuk Usia di Atas 70 Tahun Cair, Segera Login cekbansos.kemensos.go.id dan Penuhi 6 Syarat Ini

Selain menangkap para pelaku di dua tempat berbeda. Polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang dipergunakan para melakukan aksi penganiayaan.

Aksi sadis yang dilakukan anggota berandalan bermotor menyebabkan dua warga mengalami luka sobek pada bagian kepala dan telinga hingga nyaris putus

Kedua terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Citamiang untuk kepentingan penyidikan polisi.

Baca Juga: Cara Dapatkan Insentif dari Program Kartu Prakerja 2022, Cukup Penuhi 6 Syarat Penerima dari Kemnaker Ini

Keduanya terancam pasal 351 Jo pasal 170 tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah