MEDIA PAKUAN - Dua orang anggota geng motor berhasil ditangkap personil unit Sat Reskrim Polsek Citamiang, Polres Sukabumi Kota.
SS (21 tahun) dan RMM (21 tahun) ditangkap polisi dalam serangkaian penyergapan. Pelaku yang terkenal sadis tidak segan-segan menganiaya korban tidak berkutik ketika petugas menangkapnya.
Dua remaja asal Limusnunggal Cibeureum Sukabumi itu, ditangkap pasca melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga Lamping RT. 006/005 Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Minggu (20/11) dini hari lalu.
Selain menangkap para pelaku di dua tempat berbeda. Polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang dipergunakan para melakukan aksi penganiayaan.
Aksi sadis yang dilakukan anggota berandalan bermotor menyebabkan dua warga mengalami luka sobek pada bagian kepala dan telinga hingga nyaris putus
Kedua terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Citamiang untuk kepentingan penyidikan polisi.
Keduanya terancam pasal 351 Jo pasal 170 tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.