Pihak Polsek Nyalindung serta unit reskrim akhirnya menangkap IY di kelurahan Ciparigi kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Selasa 13 September sekitar pukul 01.30 WIB.
"Saat ini pelaku sodara. IY sudah diamankan di mapolsek Nyalindung untuk dilakukan proses hukum dan dikenakan pasal 332 KUHP yaitu Melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seijin Orangt Tua atau wali nya dengan ancaman hukuman max 7 tahun," kata Dandan di Sukabumi.***