Terciduk! Oknum Kades di Sukabumi Bersama Stafnya Nyabu Dikantor Desa: Telah 3 Tahun Konsumsi Barang Haram

- 30 Agustus 2022, 20:17 WIB
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy tengah meminta keterangam oknum kades yang konsumsi barang narkoba
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy tengah meminta keterangam oknum kades yang konsumsi barang narkoba /Manaf muhammad/



MEDIA PAKUAN - Dua pejabat salah satu desa di kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi menjadi tersangka kasus narkoba.

Ialah AA (34) yang menjabat sebagai kepala desa dan NF (32) stafnya. Sat Narkoba Polres Sukabumi lebih dulu manangkap si kades.
 
Baca Juga: Dalih Tingkat Kinerja Kerja, Oknum Kepala Desa di Sukabumi Kedapatan Pakai Sabu-Sabu: Diruangan Kerja

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan dau tersangka telah memakai narkoba jenis sabu sudah tiga tahun lamanya.
 
Baca Juga: Swafoto Membawa Maut! Dua Nenek Asal Bogor Meregang Nyawa Diseret Ombak Pantai Citepus Sukabumi

"Dua orang itu ditangkap di tempat yang berbeda, pertama adalah seorang kepala desa (AA) ditangkap di kantor desanya, di ruang kerjanya sendiri, tersangka tidak bersama teman-temannya," kata Dedy Darmawansyah, Selasa 30 Agustus 2022.

Setelahnya, NF yang bertugas sebagai staf Desa di Sagaranten bertugas di bagian umum, diringkus di tempat berbeda.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai.  
 
Baca Juga: Kirim Uang Terlalu Banyak, TKW Indonesia Ini Disidak Pihak Bank di Arab Saudi, Ini Kejadian yang Menimpanya

"Kemudian dua buah alat hisap atau bong, satu buah cricket, dua unit smartphone android, dan dua buah test kit hasil tes urine positif metamfetamina," ujar Dedy.

Modus operandi yang dilakukan mereka untuk mendapatkan barang haram tersebut dengan cara diambil di suatu tempat yang sudah ditentukan.

"Barangnya (sabu) dibeli secara transfer dan dia mengambil sendiri di tempat yang sudah ditentukan di tempat tertentu," ucapnya.
 
Baca Juga: Bagaimana Nasib TKI yang Baru Keluar dari Penjara di Arab Saudi? Ternyata Ini yang Terjadi

Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan mengungkapkan, kedua tersangka mengaku dalam menggunakan sabu agar tubuh menjadi segar dan tidak lelah.

"Pengungkapannya laporan informasi dari warga dan saat ini masih dilakukan penyelidikan, dari mana barang tersebut berasal," ungkap Kusmawan.
 
Baca Juga: Buah Hasil dari 34 Tahun Kerja di Arab Saudi, TKI Ini akan Diberikan Apapun oleh Majikannya

Atas ulah dua oknum ASN itu, mereka disangkakan pasal 127 (1) undang undang nomor 53 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 4 tahun akibat tindak pidana narkotika.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x