Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kades Tambahsari Ditangkap Polisi

- 10 Oktober 2021, 08:16 WIB
Ilustrasi pelaku maling uang rakyat
Ilustrasi pelaku maling uang rakyat /Pixabay

MEDIA PAKUAN - Polres Kendal menahan Kepala Desa (Kades) Tambahsari Kecamatan Limbangan, Jiman setelah diduga melakukan maling uang rakyat.

Reskrim Polres Kendal menahan Kades Jiman setelah melakukan pemeriksaan secara intensif.

Penahan tersebut berkaitan dengan tindakan pidana korupsi penyalahgunaan dan penyelewangan Dana Desa pada tahun 2018.

“Memang benar Reskrim Polres Kendal telah melakukan upaya penegakan hukum dugaan tindak pidana dana desa 2018 dengan kerugian negara Rp 148 juta," jelas Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta, dikutip dari PMJ News pada Minggu, 10 Oktober 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Oktober 2021, Dibutuhkan Pegawai Tetap di 5 Provinsi Ini

Dana Desa tersebut diduga digunakan Kades Jiman untuk kepentingan pribadi, bukan demi BUMD.

"Seharusnya dana desa tersebut disalurkan untuk BUMD namun digunakan kades untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, Kades Jiman terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

"Kades Jiman melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 8 Undang Undang 31 tahun 1999 seperti yang diatur Undang-Undang 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup minimal 4 tahun,” tambahnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah