Diduga Dana BLT Ditahan Bupati Donggala, Kades Marana Terpaksa Ngemis di Jalan

- 30 Juli 2021, 08:00 WIB
ilustrasi  Kades Marana terpaksa mengemisk ke jalan lantaran diduga dana BLT Ditahan Bupati
ilustrasi Kades Marana terpaksa mengemisk ke jalan lantaran diduga dana BLT Ditahan Bupati /Pavlovox Pixabay/
 
MEDIA PAKUAN - Seorang Kepala Desa, Lutfin terpaksa harus mengemis dijalanan demi membantu warganya yang membutuhkan.
 
Hal tersebut dilakukan lantaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dan ADD diduga ditahan Bupati.
 
Lutfin sendiri merupakan kepala desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
 
 
 
Aksi ngemis yang dilakukan Lutfin ini, dilakukan pada Kamis, 29 Juli 2021 kemarin di jalur Trans Sulawesi di desa setempat.
 
Aksi tersebut terekam oleh video yang beredar di media sosial yang diunggah oleh kanal Youtube Uwe Mapane.
 
 
“BLT tak dicairkan Bupati Donggala. Kepala Desa Marana terpaksa mengemis di jalan,” demikian judul video yang beredar dan tayang di Kanal Youtube Uwe Mapane.
 
Dalam video yang beredar nampak Kades mengenakan baju seragam tengah menggalang dana di jalan dan rumah-rumah warga. Sejumlah pengguna jalan nampak antusian memberikan sumbangan seadanya.
 
Selain itu masyarakat di Desa Marana juga antusias memberikan sumbangan untuk dibagikan kembali ke masyarakat yang membutuhkan.
 
 
Masyarakat bersama Kades juga menuliskan sepanduk yang isinya menceritakan penderitaan rakyat di Desa Marana, Kabupaten Donggala.
 
“Wahai bapak Presiden Jokowi lihatlan penderitaan Kami masyarakat Desa Marana yang di Zolimi,” demikian bunyi tulisan dalam sepanduk itu.
 
Pasalnya honor perangkat desa Marana juga tidak terbayarkan akibat DD dan ADD diduga di tahan Bupati Donggala.
 
 
Sementara itu, Lutfin sendiri diketahui telah melaporkan Bupati Donggala Kasman Lassa, atas dugaan tindak pidana khusus di Tipikor Polda Sulteng, Kamis 1 Juli 2021 lalu.
 
“Laporan itu berkaitan dengan di tahannya Dana Desa dan ADD untuk Desa Marana,” kata Lutfin.
 
Ia mengatakan sejak dirinya dilantik sebagai Kades defenitif 29 Juli 2020 sampai saat ini, seluruh perangkat desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan lainnya belum menerima gaji.
 
 
“Dan termasuk tunjangan, termasuk BLT COVID-19 belum cair,” beber kades.
 
Dirinya mengatakan hal tersebut terjadi lantaran DD dan ADD Desa Marana di tahan oleh Bupati Donggala meski semua sayarat pencairan sudah dipenuhi.
 
“Semua syarat pencairan anggaran telah kami penuhi semua,” kata Lutfin.
 
Sementara itu Bupati Donggala Kasman Lassa yang dihubungi melalui telepon untuk kepentingan konfirmasi tidak merespon.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: INSulteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x