Tersangka Penistaan Agama Berhasil Diamankan, Kapolres Sukabumi Kota : Motifnya Permasalahan Rumah Tangga

- 6 Mei 2022, 06:47 WIB
Kapolres Sukabumi, AKBP SY Zainal Abidin menjelaskan kronologis kasus penodaan agama yang dilakukan tersangka CER dan SL saat memberikan keterangan pers di Mapolres Sukaumi Kota, Kamis Malam 5 Mei 2022/FOTO ISTIMEWA
Kapolres Sukabumi, AKBP SY Zainal Abidin menjelaskan kronologis kasus penodaan agama yang dilakukan tersangka CER dan SL saat memberikan keterangan pers di Mapolres Sukaumi Kota, Kamis Malam 5 Mei 2022/FOTO ISTIMEWA /

Masih menurut Zainal, terkait narasi yang berada dalam video berdurasi 14 detik tersebut, pelaku mengakui tidak ada maksud untuk menantang maupun melukai umat muslim.

"Mereka mengakui perilakunya tersebut karena kurangnya pemahaman agama yang mereka miliki," paparnya.

"Tidak ada unsur suatu golongan maupun pihak lain yang memerintahkan kedua tersangka untuk membuat video tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Bayi di Telantarkan, Polres Sukabumi Kota Buru Orang Tua Melahirkan: Ditelantarkan di Rumah Warganya

Sementara itu salah seorang tersangka C.E.R , secara langsung melakukan permohonan maaf atas perbuatannya tersebut.

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas postingan tersebut," pungkasnya.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Sukabumi Kota. Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 (a) ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 terkait informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

Pelaku juga dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah