MEDIA PAKUAN-Kurang dari 24 jam terduga penistaan agama di Sukabumi berhasil diamankan petugas Reskrim Polres Sukabumi Kota, Kamis, 5 Mei 2022.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin dalam konferensi pers yang digelar di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota mengatakan, tersangka C.E.R (25) dan S.L (24) diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada pukul 10.00 WIB di sebuah rumah makan di Kabupaten Sukabumi.
"Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/163/V/2022/Jabar/Res Smi Kota," ujarnya kepada awak media.
Kedua tersangka disangkakan dengan pasal penistaan agama serta Undang-undang ITE, atas dasar unggahannya di media sosial pada hari Rabu, 4 Mei 2022.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, video tersebut dibuat pada tahun 2020. Alasan tersangka membuat video tersebut karena diperintahkan oleh sang istri," jelasnya.
Diketahui, kedua pasangan tersebut merupakan pasangan suami-istri dengan proses pernikahan secara agama (siri). Karena terduga pelaku C.E.R kerap kali meninggalkan sang istri, bahkan hingga berbulan-bulan, tersangka S.L yang merupakan istrinya, meminta suaminya itu untuk membuat video tersebut sebagai ancaman agar suaminya tidak mengulangi perbuatannya.
"Jadi kemarin mereka berdua sedang bertengkar, hingga istrinya mengunggah video tersebut ke media sosial milik suaminya. Karena unggahan tersebut menuai kecaman pengguna media sosial, akhirnya mereka menghapus unggahan tersebut," jelas Kapolres.
"Berdasarkan keterangan terduga pelaku, perbuatan mereka tersebut tidak terlibat dengan organisasi maupun aliran manapun. Mereka membuat video tersebut murni atas keperluan pribadi mereka," sambungnya.