Mantan Pegawai SPBU di Sukabumi Bobol Bekas Tempat Kerjanya Sendiri

- 21 April 2022, 16:09 WIB
Mantan Pegawai SPBU di Sukabumi Bobol Bekas Tempat Kerjanya Seorang Sendiri
Mantan Pegawai SPBU di Sukabumi Bobol Bekas Tempat Kerjanya Seorang Sendiri /Mediapakuan.com/Manaf Muhammad
 
MEDIA PAKUAN - Pencurian dengan kekerasan dilakukan seorang pria asal Kota Sukabumi berinisial YP (23) di SPBU bekas tempat bekerjanya pada Sabtu tanggal 9 April 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.
 
Tersangka telah lepas dari pekerjaannya di SPBU yang berlokasi di Jalan Tipar, RT 02 RW 04, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi tepatnya di Tipar Gede sejak tahun 2017.
 
Dari hasil penyelidikan Kepolisian Resor Sukabumi Kota, aksi pencurian tersebut didasari atas kebutuhan uang tersangka yang belum mendapat pekerjaan tetap.
 
 
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin membeberkan dengan berbekal pernah bekerja di tempat tersebut, tersangka memanfaatkannya untuk melakukan pembobolan.
 
"Tersangka ini memiliki pengalaman kerja di sana memiliki pengalaman kerja di sana sehingga sedikit banyak mengetahui bagaimana situasi kondisi kegiatan operasionalnya termasuk juga kegiatan di dalam perkantorannya," kata Zainal, Kamis 21 April 2022.
 
Zainal menjelaskan tersangka berdalih ingin ngeprint sehingga menyelinap ke dalam kantor. Tersangka telah melakukan persiapan sejak H-1 sebelum beraksi.
 
 
"H - 1 sebelum kejadian tersangka merapat ke SPBU tersebut untuk kemudian melakukan komunikasi dengan beberapa mantan rekannya sambil kemudian melakukan penggambaran terhadap perkembangan situasi yang ada dengan alasan untuk ngeprint beberapa surat Namun demikian tidak jadi dilaksanakan," ungkap Zainal.
 
Setelah mengetahui gambaran situasi tempat sasaran, tanpa panik tersangka menyelinap ke dalam kantor tanpa memunculkan suara mencurigakan pada waktu dan jam yang telah ditentukan. Dalam melancarkan aksinya, Tersangka juga menodongkan senjata tajam ke arah petugas keamanan yang berjaga. 
 
"Dia memasuki SPBU tersebut dengan situasi yang santai tidak tergesa-gesa tidak ada kelihatan gaya bahasa tubuh yang kemudian kaku kemudian langsung masuk ke menuju kantor SPBU naik ke lantai dua dimana pada saat di lantai dua tersebut dia menodongkan senjata terhadap petugas yang jaga," ucapnya di kota Sukabumi.
 
Tersangka menggondol uang tunai senilai Rp 52.000.000 dari brankas serta barang berharga lainnya. Dia meninggalkan lokasi sambil berusaha menghilangkan jejak dengan memadamkan lampu serta memutus kabel speaker pemberitahuan.
 
 
"Motifnya kebutuhan uang yang mendesak maka kemudian dari uang tersebut dipergunakan untuk membeli beberapa perhiasan, handphone dan lain sebagainya," bebernya.
 
Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 pasang sendal jepit, 1 unit handphone merk iphone XR warna merah, 1 unit handphone merk samsung A03 warna navy, 1 cincin emas seberat 3 gram, 1 cincin emas seberat 2 gram, 1 kaki gelang emas seberat 1,6 gram, 1 kalung emas seberat, 5 gram, 1 pasang anting emas seberat 1,1 gram, 1 unit kendaraan sepeda motor merk honda beat warna putih berikut kunci kontak.
 
Tersangka diamankan Polres Sukabumi Kota dengan sangkaan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x