MEDIA PAKUAN - Seperti yang kita ketahui status Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dinonaktifkan untuk sementara.
Akan tetapi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki kewenangan untuk kembali mengaktifkan status PNS yang dinonaktifkan tersebut.
Status PNS yang dinonaktifkan tersebut karena mereka diangkat menjadi pejabat negara, menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural dan ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Baca Juga: Setiap Jam Hasilkan Uang, Ternyata Inilah Pekerjaan TKW Indonesia Ini di Arab Saudi saat Bulan Ramadhan
Bagi PNS yang diberhentikan sementara tersebut tentunya mereka tidak akan mendapatkan penghasilan sebagai PNS.
View this post on Instagram
Yang mana perihal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 pasal 279 ayat 1.
Lalu bagaimana sih cara mengaktifkan kembali status PNS yang dinonaktifkan tersebut dan apa saja persyaratannya?.
Baca Juga: Kiano Bikin Baper Netizen Usai Cium dan Usap Kening Mamah Paula
Untuk yang Pertama bagi PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural status PNS nya bisa diaktifkan kembali sesuai dengan PP nomor 17 tahun 2020 pasal 349 dan UU nomor 5 tahun 2014 pasal 90.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwasannya syarat untuk bisa ditetapkan kembali sebagai PNS diantaranya adalah usia belum mencapai 58 tahun.
Jika usia sudah lebih dari 58 tahun,maka si PNS akan diberhentikan secara hormat, namun hal tersebut dikecualikan teruntuk PNS yang menduduki jabatan fungsional.
Baca Juga: Dapat Musibah, Alvin Faiz Malah Tuai Hujatan dari Netizen Gegara Hal ini
Kemudian untuk yang kedua bagi PNS yang melakukan tindak pidana tidak terencana dan dinyatakan bersalah, maka jika ingin diaktifkan kembali harus memenuhi 2 persyaratan berikut.
Persyaratan tersebut pun tertuang dalam PP 11 tahun 2017 pasal 248 ayat 2, yang mana jika di penjara kurang dari 2 tahun dapat diaktifkan kembali statusnya sebagai PNS Apabila Tersedia lowongan jabatan dan Mengajukan permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam waktu 30 hari sejak lepas murni dari tahanan.
Lalu bagi yang dipenjara lebih dari 2 tahun Peraturan pemerintahnya tertuang dalam PP 11 tahun 2017 pasal 248 ayat 1.
Baca Juga: Hari ke Lima Polisi dan Fanatik Yahudi Israel Menyerbu Masjid Al-Aqsha
PNS bisa diaktifkan kembali apabila Tidak menurunkan harkat dan martabat PNS,Mempunyai prestasi kerja yang baik,Tidak mempengaruhi lingkungan kerja,Tersedia lowongan jabatan
Terus yang terakhir mengajukan permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS secara tertulis kepada PPK dalam waktu 30 hari sejak lepas murni dari tahanan.
Untuk yang ketiga adalah bagi PNS yang melakukan tindak pidana secara terencana, yang mana statusnya bisa aktif kembali jika dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
Tapi jika dinyatakan bersalah dan dikurung selama kurang dari 2 tahun PNS tersebut akan diberhentikan secara hormat.
Baca Juga: Berapakah Gaji Seorang Perawat di Arab Saudi? Youtuber Ini Bocorkan Penghasilan Luar Biasanya
Namun jika mengalami kurungan lebih dari 2 tahun, PNS tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat dan peraturan tersebut tertuang dalam PP 11 tahun 2017 pasal 250 huruf d.
Untuk yang keempat adalah bagi PNS yang melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan,maka dapat diaktifkan kembali sebagai PNS.
Akan tetapi jika terbukti bersalah, maka akan diberhentikan secara tidak terhormat, yang mana peraturan nya tertuang dalam PP 11 tahun 2017 pasal 250 huruf b.***