Diancam Penjara 1 Tahun dan Denda Rp3 Juta, Pembalap Liar di Kota Sukabumi, Tejo: Menjelang Buka Puasa Marak

- 9 April 2022, 15:32 WIB
Personil Satlantas Polres Sukabumi berhasil mengamankan pembalap liar du Jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi. Diancam kurungan penjara  dan denda Rp3 juta
Personil Satlantas Polres Sukabumi berhasil mengamankan pembalap liar du Jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi. Diancam kurungan penjara dan denda Rp3 juta /Ahmad Rayadie/

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintahan Arab Saudi Buka Kuota 1 Juta Jamaah Haji Pada 2022 M atau 1443 H

Para pembalap tunggang laga berhamoyran melarikan diri saat petugas Satlantas melakukan penyirisan

 

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno, mengatakan kegiatan patroli mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Terutama di tempat rawan dan keramaian yang dijadikan arena balap motor.

Baca Juga: Usai Bantai Warga Sipil Pasukan Rusia Mundur Ke Utara Belarus, Moskow Siapkan Serangan Besar-besaran

"Ya, untuk fly over menjadi tempat ngabuburit dan ajang kumpul-kumpul para remaja. Untuk menghindari kegiatan balapan liar, " kata Tejo, Sabtu 9 April 2022.

Tejo menambahkan, pihak Kepolisian terus berupaya menciptakan situasi dan kondisi yang tenang dan tentram saat Ramadhan ini. 

Baca Juga: Tentara Rusia Barbar Tembaki Warga Sipil, Stasiun Kereta Api Kramatorsk Ukraina Jadi Lautan Mayat

Baca Juga: Jerman Ancam Terpuruk, Rusia Memenangkan Perang Modern Psikologis: Moskow Kini Menakutkan

"Kami minta peran aktif masyarakat agar melapor ke petugas ketika terjadi balapan liar. Tidak hanya di Jalan Lingkar Selatan saja, tetapi di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tegasnya.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah