Berkat Laporan Warga, 16 Pohon Ganja Disita Satnarkoba Polres Sukabumi di Rumah: 4 Orang Jadi Tersangka

- 24 Maret 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi Ganja.  16 tangkai pohon ganja di Sukabumi disita polisi
Ilustrasi Ganja. 16 tangkai pohon ganja di Sukabumi disita polisi /Pexcels
 
MEDIA PAKUAN - Polisi menemukan 16 pohon ganja di rumah warga yang berlokasi di Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.
 
Temuan tersebut berawal dari laporan warga yang kemudian dilakukan pengembangan oleh pihak Sat narkoba Polres Sukabumi.
 
Penggerebekan dilakukan Satnarkoba Polres Sukabumi pada Rabu 23 Maret 2022 malam.
 
 
 
 
Tanaman ganja itu ditemukan setelah polisi memperoleh laporan warga. Polisi  menangkap seorang tersangka yang kedapatan memiliki ganja kering.
 
"Kemudian dikembangkan dan ditemukan belasan batang pohon ganja dengan tinggi 50-120 cm di sebuah rumah," kata Kasat narkoba polres Sukabumi AKP Kusmawan dilansir dari Antara.
 
 
Dari penelusuran pihak kepolisian, empat tersangka telah diamankan untuk proses penyelidikan.
 
 
Dugaan sementara Satnarkoba Polres Sukabumi menyebutkan 16 pohon ganja tersebut sengaja ditanam oleh para tersangka.
 
Dalam kesempatan terpisah Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan pihak kepolisian akan menjelaskan lebih lengkap pada Jum'at 25 Maret. "Rencana rilis besok," katanya kepada Media Pakuan, Kamis 24 Maret 2022.***

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x