Demi Medis dan Kesehatan, Mississippi Menjadi Negara Bagian ke-37 Melegalkan Ganja

- 3 Februari 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi Narkoba Daun Ganja
Ilustrasi Narkoba Daun Ganja /Pixabay/
 



MEDIA PAKUAN - Mississippi telah bergabung dengan 36 negara bagian AS yang melegalkan ganja untuk kepentingan media yang dilaporkan pada Rabu, 2 Februari 2022

Keputusan pelegalan tersebut ketika gubernur menandatangani undang-undang tentang perizinan ganja untuk bahan medis atau obat kesehatan.

Hal tersebut sudah tercantum dalam RUU di AS, dan sudah disahkan oleh Gubernur Tate Reeves pada minggu lalu kepada legislatif.
 
 
 

Revees mengatakan bahwa memberlakukan pembatasan ratusan juta lebih sedikit pertumbuhannya di jalan-jalan, Undang-undang tersebut sudah berlaku secara efektif.

Sementara, seseorang secara legal dapat memperoleh ganja untuk keperluan media jika didiagnosis penyakit yang memang perlu dibutuhkan obat ganja tersebut.
 
 
Seperti kanker, penyakit Parkinson, penyakit Huntington, distrofi oto, Alzheimer, autisme, gangguan stress pascatrauma, dan masih banyak lainnya.

Dalam mendapatkannya, harus diperlukan setifikasi tertulis dari profesional perawat kesehatan yang mempunyai label berlisensi, dan undang-undang tersebut.
 
 
Memerlukan kunjungan ke kantor langsung untuk mendapatkannya.

Sementara resep obat hanya dilakukan oleh dokter pada orang dewasa yang berusia 18 sampai 25 tahun, dan persetujuan orang tua juga diperlukan bagi orang yang masih berada di bawah umur.

Pemungutan suara menunjukan suara yang sangat menyetujui dalam mendirikan program ganja media pada November 2020.
 
Baca Juga: Alasan Orang Indonesia Ini Beli Rumah di Tanah Suci Makkah dan Madinah, Apakah Benar Takut dengan Dajjal?

Namun pelegalan ganja untuk media sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung di sana.

Menurut Konfrensi Nasional Legislator Negara Bagian atau NCSL, Mississippi dijadikan negara bagian ke-37 dari 60 negara bagian lainnya
 
 
Negara bagian  yang mengizinkan pelegalan ganja untuk kepentingan medis.

Sebagian Negara bagian di AS masih menggolongkan ganja sebagai narkotika ilegal yang berada di bawah undang-undang federal AS.***



 

Editor: Ahmad R

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x