MEDIA PAKUAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berlanjut hingga 7 Februari 2022.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 06 tahun 2022, Kota Sukabumi masuk dalam kategori level 2.
Sebelumnya Kota Sukabumi konsisten bertahan di PPKM level 1. Namun naiknya ke level 2 ini disebabkan melonjaknya Covid 19 pada periode Januari 2022 sebanyak 28 kasus.
Baca Juga: Kisah Dukun Beranak Umroh ke Tanah Suci Makkah, Ini Kejadian Tidak Terduga yang Menimpanya
"Kota Sukabumi kembali naik menjadi level 2 karena peningkatan jumlah kasus positif di bulan Januari mencapai 28," kata juru bicara satuan tugas penanganan Covid 19 Kota Sukabumi Wahyu Handriana, Selasa 1 Februari 2022.
Baca Juga: Dilayani Majikan Karena Ingin Pulang ke Indonesia, Membuat TKW Ini Semakin Nyaman dengan Majikannya
Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Rita Fitrianingsih mengungkapkan bahwa peningkatan kasus di awal tahun tersebut disebabkan mobilitas masyarakat yang tinggi.
"Saat ini terjadi kondisi peningkatan temuan kasus Covid dan itu terjadi di seluruh kota, ini memang adalah bagian suatu proses dari PTM sudah 100 persen, objek wisata sudah dibuka, kita sekarang mau tidak mau harus menerima sebuah konsekuensi," pungkasnya.
Kendati demikian, beberapa peraturan pembatasan di Kota Sukabumi pun ikut berubah mengikuti Inmendagri nomor 06 tahun 2022 yang dirilis Polres Sukabumi Kota.
Berikut rincian aturan PPKM level 2 yang berlaku di Kota Sukabumi dari 1 sampai 7 Februari 2022:
1. Perkantoran
75% WFO sudah divaksin, 50% non pelayanan wajib Aplikasi Peduli Lindungi
2. Pasar, Toko Kelontong, dan pusat Perbelanjaan (supermarket)
Kapasitas 75%, jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, supermarket wajib aplikasi Peduli Lindungi
3. Apotek/toko obat
Buka 24 jam, wajib protokol kesehatan ketat
4. Pasar Rakyat non Esensial
Kapasitas 75%, jam operasional sampai pukul 18.00 WIB
5. PKL, Toko Kelontong, Agen Voucher, Barbershop, Laundry, Pedagang Asongan, Bengkel, Steam
Jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, protokol kesehatan ketat
6. Restoran, Cafe, Tempat Makan
Jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, pakai Aplikasi Peduli Lindungi, kapasitas 50%
7. Mall / pusat perbelanjaan
Jam operasional sampai 21.00 WIB, aplikasi Peduli Lindungi, kapasitas 50%
8. Fasilitas Umum Area Publik
Protokol kesehatan ketat, aplikasi Peduli Lindungi, kapasitas 25%
9. Kegiatan Seni Budaya dan Olahraga
Protokol kesehatan ketat, Aplikasi Peduli Lindungi, kapasitas maksimal 50%
10. Transportasi Umum
Protokol kesehatan ketat, kapasitas 100%
11. Resepsi Pernikahan
Tidak mengadakan makan di tempat, kapasitas 50%
Baca Juga: Erick Thohir Tersihir, Pesawat Garuda Miniatur Terbang di Madura: Berharap Bisa Bertemu Pembuatnya
12. Bioskop
Aplikasi Peduli Lindungi, kapasitas 75%
13. Tempat Ibadah
Protokol kesehatan ketat, kapasitas 75%
14. Perhotelan
Protokol kesehatan ketat, aplikasi Peduli Lindungi, kapasitas maksimal 50%