MEDIA PAKUAN - Setelah masuk kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 sejak 14 Desember 2021, kali ini Kota Sukabumi terpaksa harus kembali ke level 2.
Masuknya Kota Sukabumi ke PPKM level 2 berdasarkan Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022 yang berlaku dari tanggal 4 hingga 17 Januari 2022.
Sementara untuk Kabupaten Sukabumi turun ke level 1 dengan memenuhi kriteria capaian vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan kelompok lansia dosis 1 di atas 60 persen.
Kendati demikian, capaian vaksinasi Kota Sukabumi sudah memenuhi indikator untuk mencapai PPKM level 1. Namun satu hal yang menyebabkan Kota Sukabumi kembali ke level 2 dijelaskan Dinas Kesehatan.
"Ada satu pasien Covid-19 KTP Kota Sukabumi yang sedang dirawat di Karawang, sudah lama dirawat di sana," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Lulis Delawati, Rabu 5 Januari 2022.
"Terkait hal tersebut kami sudah klarifikasi dan verifikasi ke pemerintah pusat dan sudah diterima, cuma Inmendagri keburu keluar," ucapnya.
Risiko penularan Covid-19 di Kota Sukabumi juga terbilang landai, jika dilihat dari kasus hariannya. Bahkan seluruh kelurahan di Kota Sukabumi sudah berada dalam zona hijau.