Polres Sukabumi Kota Ungkap Pembacokan di Rumah Kosan, Kapolres : Dua Korban Salah Sasaran

- 21 Desember 2021, 19:38 WIB
Polres Sukabumi Kota mengamankan terduga pelaku pembacokan di rumah kosan/ISTIMEWA.
Polres Sukabumi Kota mengamankan terduga pelaku pembacokan di rumah kosan/ISTIMEWA. /
 
MEDIA PAKUAN-Jajaran Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus pembacokan di rumah kosan, Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi yang terjadi Minggu 12 Desember 2021. 
 
Hasil pengembangan Polisi, motif pembacokan dilatarbelakangi balas dendam salah sasaran.
 
 
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, salah satu pelaku EAK (22) ditangkap di wilayah Kecamatan Warudoyong pada pukul 11.30 WIB., kurang dari 24 jam usai kejadian pembacokan.
 
"Untuk pelaku lainnya berinisial RJ (21) ditangkap di wilayah Kecamatan Purabaya pada Kamis 16 Desember 2021 sekira pukul 06.30 WIB," ucap Zainal Abidin di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa 21 Desember 2021.
Zainal menambahkan, kasus ini salah sasaran.
 
"Karena tidak terima akhirnya pelaku merasa dendam dan mencari keberadaan pelaku yang bertempat tinggal di kosan yang beralamat di Jalan Keramat, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, tepatnya di lantai 2 kamar no 11 paling ujung," ungkapnya.
 
Korban yang masih berstatus pelajar yakni MFSI (17) dan AM (18) merupakan target salah sasaran, sementara target pelaku berinisial B sedang tidak berada di lokasi.
 
"Pelaku EAK bersama pelaku RJ merencanakan aksi penyerangan ke alamat tersebut, sehingga kedua pelaku menuju kosan dengan membawa senjata tajam. kemudian pelaku mengetuk pintu yang mana pada saat korban membuka pintu kedua pelaku langsung melakukan pembacokan, dan pelaku pada saat melakukan aksinya terpengaruhi minuman alkohol," tandasnya.
 
"Posisi kedua korban itu memang berada di kamar kos, yang sedang numpang nginap atau bermalam, sedangkan yang menjadi sasaran mereka pada saat itu sedang tidak berada di situ," paparnya.
 
Saat ini korban sedang dilakukan penanganan medis di RS Bhayangkara Setukpa Kota Sukabumi. Selain itu dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah patimura.
Para pelaku dikenakan hukuman berdasarkan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 
 
Sebelumnya, warga di Kelurahan Karamat Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi sempat digegerkan dengan keributan pada dini hari yang berasal dari sebuah kos kosan. Setelah itu ditemui bercak darah di sekitar area kos kosan tersebut.***

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x