Tidak Terima Putusan Hakim, Keluarga Korban Pembacokan Pelajar di Kota Sukabumi Teriak Tak Henti

- 3 Desember 2021, 11:24 WIB
Teriakan Tak Terima dari Keluarga Korban Pembacokan Pelajar di Kota Sukabumi Atas Putusan Hakim
Teriakan Tak Terima dari Keluarga Korban Pembacokan Pelajar di Kota Sukabumi Atas Putusan Hakim /Mediapakuan.com/Manaf Muhamad
 
 
MEDIA PAKUAN - Hakim telah putuskan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan kepada terdakwa MIE (16) atas kasus pembacokan pelajar hingga tewas.
 
Putusan hakim tersebut disampaikan ketika sidang putusan pada Kamis 2 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
 
Diketahui sebelumnya MIE ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pembacokan hingga tewas terhadap AM (18) di pertigaan jalan Stadion Suryakencana, kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Senin 25 September 2021.
 
 
Mengetahui hasil sidang di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi tersebut, keluarga korban menangis teriak histeris tak terima atas putusan hakim.
 
Ibu korban, Een (41), meminta keadilan hukum sebab merasa jalannya proses pengadilan kasus hukum tersebut mengalami banyak kejanggalan.
 
"Saya minta keadilan yang seadil-adilnya untuk anak saya yang dari kecil anak saya itu sudah menjadi anak yatim, saya tidak terima anak saya meninggal secara tragis dibunuh," kata Een.
 
 
"Saat sidang saksi tidak semua dihadirkan. Bahkan saya disuruh oleh pihak kejaksaan dan kepolisian untuk mencari saksi oleh saya sendiri," akunya.
 
Bahkan ia meminta kepada Walikota Sukabumi, Kepala Kejari Kota Sukabumi, Kapolda Jabar bahkan kepada Presiden Jokowi untuk mendapat keadilan hukum.
 
Sementara itu saudara Korban, Irna (35) mengatakan pihak keluarga tidak mendapat informasi pemberitahuan atas jalannya sidang.
 
 
"Seperti berharap kita tidak datang, padahal kita ingin mengawal sidang dari awal, alur dari persidangan ini kita tidak tahu dari sidang pertama hingga sidang terakhir putusan," ucapnya.
 
Dari pihak Pengadilan Negeri Kota Sukabumi melalui Humas PN Kota Sukabumi, Simon Sitorus menyampaikan bahwa MIE telah dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.
 
"Hasil putusan persidangan, MIE divonis dua tahun empat bulan penjara," ucap Humas PN Kota Sukabumi, Simon Sitorus.**

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x