Kurang 24 jam, Pelaku Pembacokan Warga di Gedong Panjang Kota Sukabumi Diringkus Polisi

- 10 November 2021, 17:50 WIB
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Zainal Abdin (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pembacokan yang dilakukan para tersangka di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi/ISTIMEWA
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Zainal Abdin (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pembacokan yang dilakukan para tersangka di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi/ISTIMEWA /Manaf Muhammad
 
 
MEDIA PAKUAN-Pelaku pembacokan seorang warga di Jalan RH Didi Sukardi, persisnya di Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi ditangkap polisi.
 
Pelaku yang berjumlah empat orang yakni DA (18), AF (19), MDR, (18), dan RS (18) tak berkutik ketika Unit Jatanras Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap mereka di Kecamatan Gunungpuyuh. Mereka diamankan hanya beberapa jam setelah melakukan pembacokan, Minggu 7 November 2021.
 
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin membeberkan ketika menjalani aksinya mereka membawa tiga unit sepeda motor yang mendatangi korban.
"Pada hari yang sama para pelaku berhasil ditangkap oleh Satuan Unit Jatanras Reskrim sekira pukul 22.30 WIB di kawasan Kecamatan Gunungpuyuh," kata Zainal Abidin kepada wartawan, Rabu 10 November 2021.
 
Ketika itu para pelaku melakukan rolling thunder atau konvoi mengitari Kota Sukabumi sambil membawa senjata tajam dan balok kayu.
 
Sesampainya di tempat kejadian perkara rombongan geng motor tersebut tiba tiba mendatangi korban MFA (18) dan saksi sambil melakukan tindakan bacok membabi-buta.
 
Diketahui pelaku membacok korban menggunakan senjata tajam jenis corbek dan patimura di bagian kepala hingga menyebabkan luka 25 jahitan.
 
"Saat ini empat terduga pelaku telah ditahan dan sedang dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota sambil menjalani proses hukum yang berlaku," tandasnya.
 
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek dan satu bilah senjata tajam jenis patimura.
Akibat peristiwa brutal tersebut, pelaku dijerat pasal Pasal 170 ayat 2 ke 2 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman masimal sembilan tahun penjara, juncto Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
 
Seperti diketahui sebelumnya beredar video aksi penyerangan secara brutal terhadap seorang warga yang sedang nongkrong di Jalan RH Didi Sukardi, persisnya di Doa Ibu Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi oleh segerombolan pemotor pada Minggu 7 November 2021 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.***

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x