Pelaku Pembacokan Pemuda hingga Tewas di Kota Sukabumi Divonis 2 Tahun dan 4 Bulan Penjara

- 3 Desember 2021, 10:49 WIB
Ilustrasi pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. /Pixabay/CESAR AUGUSTO RAMIREZ VALLEJO
 
MEDIA PAKUAN - Pengadilan Negeri Kota Sukabumi menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 4 bulan kepada pemuda 17 tahun atas kasus penganiyaan hingga meninggal dunia seorang pelajar.
 
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi oleh hakim Eka Desi Prasetya dengan Panitera pengganti Nasrudin pada Kamis, 2 Desember 2021 kemarin.
 
Sebelumnya, pembacokan tersebut dilakukan kepada AM (18) hingga meninggal dunia di pertigaan Jl. Stadion Suryakencana, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Senin, 25 September 2021.
 
 
Kasus tersebut teregister dengan nomor perkara 6/Pid.Sus-Anak /2021/PN SKB. "Hasil putusan persidangan, MIE divonis dua tahun empat bulan penjara," ujar Humas PN Kota Sukabumi, Simon Sitorus.
 
MIE berhasil diringkus tim jajaran Jatanras Polres Sukabumi Kota yang dipimpin Ipda Budi Bachtiar di rumah kerabatnya tepatnya di wilayah Ujung Genteng kabupaten Sukabumi pada Jum'at pagi 29 Oktober 2021.
 
Sementara Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin memberi keterangan atas kasus perampasan nyawa pada akhir September 2021 tersebut.
 
 
Mulanya sejumlah pelajar menyewa angkot trayek Bhayangkara untuk mengantar mereka ke terminal Lembursitu Kota Sukabumi dengan tujuan untuk nongkrong.
 
"Sesampainya di tempat kejadian perkara tiba-tiba angkot tersebut dihalangi oleh 1 (satu) unit sepeda motor yang berisikan 2 (dua) orang yang salah satunya korban," ungkapnya, Senin 1 November 2021.
 
AM kemudian turun dari sepeda motor dan langsung mengeluarkan sajam jenis cerulit ke arah MIE.
 
 
"Kemudian yang dibonceng, AM, langsung mendekati pintu masuk angkot sambil membawa senjata tajam jenis cerulit dan langsung membacok MIE alias E, satu kali ke arah dadanya," tandasnya.
 
MIE melakukan perlawanan, ia yang juga membawa senjata tajam jenis cerulit keluar dari angkot dan membalasnya balik.
 
"Senjata tajam itu tertancap di kepala korban, lalu korban langsung melarikan diri sambil mencabut senjata tajam milik pelaku dan membuangnya," pungkasnya.
 
Alhasil Polres Sukabumi Kota menetapkan MIE sebagai tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman maksimal 15 tahun dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian ancaman maksimal 7 tahun.***

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah