Senggol Isu Konflik Lahan, Demo Mahasiswa di Sukabumi Dibubarkan Paksa Polisi

- 25 September 2021, 08:40 WIB
Aksi demonstarsi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Serikat Petani Indonesia (SPI) dibubarkan kepolisian
Aksi demonstarsi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Serikat Petani Indonesia (SPI) dibubarkan kepolisian /Mediapakuan.com/Manaf Muhamad
 
MEDIA PAKUAN - Aksi demonstrasi gabungan yang dilakukan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Serikat Petani Indonesia (SPI) dibubarkan kepolisian pada Jumat 24 September 2021 kemarin.
 
Dalam aksi tersebut hanya terdapat puluhan massa di depan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi yang sudah berkumpul sejak pukul 13.30 WIB. 
 
Tak lama kemudian, massa demonstran tersebut didatangi kepolisian resor Sukabumi Kota untuk dibubarkan. 
 
 
"Aksi gabungan SPI-GMNI, berkaitan dengan hari tani nasional 2021. Namun aksi dibubarkan, persoalan dibubarkan bukan persoalan polisi yang benar atau kita yang benar tapi yang pasti seharusnya polisi mengatur karena jumlah kita sedikit. Tinggal diatur tanpa harus pembubaran paksa," kata perwakilan SPI Rozak Daud kepada awak media.
 
Sekitar pukul 14.00 WIB polisi membubarkan paksa massa, sempat terjadi saling dorong antara aparat dengan massa demo di Jl Suryakencana Kota Sukabumi. 
 
Diketahui polisi membubarkan paksa demonstrasi dengan alasan menyebabkan kerumunan dan belum mengantongi izin. 
 
 
Namun Rozak menyangkalnya dengan membandingkan dengan kerumunan yang lebih banyak ketika vaksinasi di Gedung Juang Kota Sukabumi. 
 
"Vaksinasi Gedung Juang, di dalam halaman Gedung Juang tertata tapi di luar itu bagaimana tetap kerumunan. Bagaimana polisi tidak adil dalam mengatasi persoalan ini, kalau memang jumlahnya sedikit polisi lebih mudah mengatur," ucapnya. 
 
"Soal tidak ada izin, saya tidak sepakat sejak kapan aksi harus ada izin, kita harus mengirim surat pemberitahuan kita sudah dua kali mengirim surat pemberitahuan tapi tidak diterima oleh pihak kepolisian, kalau izin itu untuk keramaian aksi ini kan bisa pemberitahuan bukan izin, pemberitahuan sudah sejak hari Senin," paparnya. 
 
 
Rozak menyoroti kebijakan BPN yang dianggapnya tidak berpihak ke para petani sehingga pihak SPI menganggap BPN sebagai sumbet masalah. 
 
"BPN menjadi sumber masalah pertanahan, selama ini yang kita alami, setiap persoalan lokasi perkebunan. BPN selalu berkolaborasi dengan pihak perusahaan kongkalingkong, jarang BPN berpihak ke petani," ujarnya. 
 
"Kita tarik ke persoalan di daerah ada 137 lahan konflik, sudah berdasarkan surat dari staf presiden. Dari jumlah itu ada 3 lokasi di Sukabumi, kami aksi hari ini jangan sampai lokasi ini bermasalah lagi dengan yang di wilayah Kecamatan Warungkiara. Itu sih yang kami bawa untuk mengingatkan pemerintah," pungkasnya. 
 
 
Rozak mengatakan terdapat tiga lokasi yang permasalahan lahannya tak kunjung selesai hingga kini, ia menyebut BPN tidak proaktif terhadap petani. 
 
"Tiga lokasi lahan itu ada dj Kecamatan Caringin, Desa Pasir Datar, kemudian Kecamatan Jampang Tengah, perkebunan dan Lengkong, perkebunan PT Jaya. Ingin segera dituntaskan dipersiapkan sejak dini setelah surat dari SPI. Selama ini BPN tidak bisa menanggapi secara serius, padahal BPN tahu 3 lokasi itu dimana, tidak ada respon setelah surat itu makanya kita melakukan aksi," jelasnya. 
 
Namun ketika akan dimintai konformasi oleh beberapa rekan media, pihak BPN tak kunjung nampak. 
 
 
Sementara itu Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Wisnu Pradana mengatakan aksi demonstrasi tidak mengantongi izin yang juga dinilai tidak tepat lantaran masig dalam masa PPKM. 
 
"Kita kedatangan mahasiswa unras di kantor BPN, dalam hal ini kami mengapresiasi, aspirasi adalah hak masyarakat. Namun ketentuan diatur dalam perundang-undangan dengan kondisi sekarang masa PPKM dimana kami sedang berusaha keras menekan laju peningkatan COVID-19. Oleh karena itu kami sudah sampaikan tiga peringatan kepada rekan-rekan kami, kepada mahasiswa untuk dapat membubarkan diri," bebernya. 
 
"Untuk kejadian tadi sangat disayangkan, sudah 3 kali peringatan, kegiatan tersebut tidak memiliki izin, kedua kegiatan dilakukan pada masa PPKM dimana orang dilarang berkumpul atau berkerumun oleh karena itu kami mendorong keluar dari tempat unjuk rasa. Sifatnya pembubaran kerumunan massa karena memang kita utamakan keselamatan masyarakat," tandasnya di Sukabumi.***

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x