Raperda RTRW Kota Sukabumi Ditargetkan Selesai Akhir November 2021, Ketua Pansus Bilang Begini

- 3 November 2021, 16:53 WIB
Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Sukabumi, H. Mulyono
Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Sukabumi, H. Mulyono /Hanif Nasution

MEDIA PAKUAN-DPRD Kota Sukabumi mempercepat pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Percepatan pembahasan untuk memenuhi target sesuai yang diamanatkan undang-undang.

“Sesuai aturan, Raperda RTRW harus sudah ditetapkan paling lama 13 Desember 2021,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW, H.Mulyono usai rapat dengan tim Bappeda Kota Sukabumi di gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu, 3 November 2021.

Pembahasan Raperda RTRW ini sudah cukup lama, kata Mulyono. Undang-undang mengamanatkan, pembahasan harus selesai paling lama dua bulan. Perubahan ini dilakukan secara nasional oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: 149 Kejadian Bencana Melanda Kota Sukabumi dalam 10 Bulan Terakhir, BPBD: Meningkat dari Tahun Lalu

Berdasarkan Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam kurun waktu dua bulan tidak selesai, maka pembahasannya diambil alih oleh pemerintah pusat.

“Lama pembahasannya karena dipengaruhi perubahan mulai dari pusat dan provinsi, semua hampir berbarengan,” katanya.

Raperda ini sudah masuk tahapan pembahasan. Pansus melakukan rapat secara intensif dengan Bappeda Kota Sukabumi dan sejumlah instansi untuk pembahasan materinya.

 “Raperda ini diusulkan oleh Bappeda, maka kami intensif melakukan rapat kerja dengan Bappeda, sudah tiga kali rapat. Rapat juga dengan provinsi dan pemerintahan kecamatan,” ujar Mulyono.

Mulyono mengatakan, meski aturannya membatasi sampai 13 Desember, pansus menargetkan penetapan paling lama akhir November 2021. Sementara pembahasannya masih ada dua tahap lagi.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah