DPRD Kabupaten Bekasi Targetkan Pengesahan Raperda Prokes di Bulan Ini

- 3 November 2020, 16:18 WIB
DPRD Kabupaten Bekasi
DPRD Kabupaten Bekasi /Galamedia

MEDIA PAKUAN - Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi menargetkan Peraturan daerah atau Perda tentang sanksi protokol kesehatan (Prokes) diterbit pada bulan ini.

"Dalam waktu dekat ini, akan segera diterbitkan di Kabupaten Bekasi. Peraturan daerah tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi," ucap Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi Suryo Pranoto seperti dikutip dari Antara, Selasa 3 November 2020.

Ia menjelaskan saat ini kelembagaannya tengah mempersiapkan untuk membentuk tim panitia khusus guna membahas lebih detil menganai raperda sanksi prokes.

Baca Juga: Kenali Efek Samping dan Bahaya Konsumsi Daun Kelor

"Raperda inilah yang akan kita bahas. Sambil kita tunggu naskah akademiknya baru kita sampaikan ke Badan Musyawarah. Tapi saya pastikan awal November ini kita sudah mulai bentuk pansus perda ini," jelasnya. atanya.

Suryo mengakui raperda penerapan sanksi protokol kesehatan perlu segera diterbitkan di Kabupaten Bekasi.

terlebih gubernur dan bupati sudah mengeluarkan peraturan dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan bupati (Perbup).

Baca Juga: Wuling Luncurkan Kendaraan Keluarga Berkursi Tiga Baris Berlencana Perak

"Satpol PP sedikit kesulitan kalau ada pelanggar. Misalnya tidak pakai masker, tidak bisa mengatur jarak, mereka tidak bisa dengan mudah menerapkan sanksi," kata Suryo.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah