Bapemperda DPRD dan Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Perubahan, Ini Intinya

- 3 Maret 2021, 18:30 WIB
Tim Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi saat mengikuti rapat dengan Bapemperda DPRD Kota Sukabumi/ISTIMEWA
Tim Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi saat mengikuti rapat dengan Bapemperda DPRD Kota Sukabumi/ISTIMEWA /

MEDIA PAKUAN-Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi dan Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi tengah membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda).

Dua raperda tersebut mengenai perubahan pengelolaan sampah, dan raperda tentang inovasi daerah.

"Sebelumnya kami sudah melayangkan draf kedua raperda untuk kemudian dibahas bersama bapemperda," kata Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum, Tri Sari Setiati, di ruang kerjanya, Rabu 3 Maret 2021.

Baca Juga: MANAJEMEN BENCANA! Jokowi Antisipasi Tanggap Darurat Bencana, Marwan: Kita Siap Setiap Saat Hadapi Bencana

Dikatakan, pembahasan tersebut untuk memastikan perlu tidaknya Perda itu dibahas. Draf raperda yang diajukan wali kota telah dibahas dengan Bapemperda DPRD dan bagian hukum.

Bahkan Tri telah menerima surat undangan rapat paripurna dari DPRD dengan agenda penjelasan dari Wali Kota Sukabumi.

"Tahapan kedua Raperda sudah naik kontinue untuk pembahasan lebih lanjut," terangnya.

Pembahasan raperda tersebut kata Tri antara lain terkait penambahan jenis sampah, sampah spesifik dan sampah B3.

"Raperda pengelolaan sampah lebih kepada penambahan jenis sampah, dan pengetatan jadwal buang sampah yang telah ditentukan dalam Perda sebelumnya, pukul 18.00 sampai 06.00 WIB,"jelasnya.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x