DPRD Kota Sukabumi Sahkan Raperda Pengelolaan Sampah, Ini Perubahan Sejumlah Pasal

- 4 Mei 2021, 15:17 WIB
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman menandatangani berita acara pengesahan Raperda Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Senin 3 Mei 2021/MEDIA PAKUAN
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman menandatangani berita acara pengesahan Raperda Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Senin 3 Mei 2021/MEDIA PAKUAN /Hanif Nasution/

MEDIA PAKUAN-DPRD Kota Sukabumi menetapkan rancangan peraturan daerah perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Perda ini untuk menyempurnakan perda sebelumnya dan penataan pengelolaan sampah agar lebih baik.

Pansus Perda Nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah yang dibacakan oleh Deden Solehuddin sebagai ketua menyampaikan pada rapat paripur Senin, 4 Mei 2021, jenis-jenis sampah khususnya sampah rumah tangga dan sampah spesifik memerlukan penanganan khusus.

Baca Juga: Halau Pengendara Luar Kota, Ratusan Personel Disiapkan Polres Sukabumi Kota untuk Cegah Pemudik

Adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja serta untuk adanya kepastian hukum dalam pelayanan persampahan, baik sampah rumah tangga maupun sampah sejenis, dilakukan beberapa perubahan dalam perda ini.

Perubahan tersebut antara lain pada judul sebelumnya Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah.

Perubahan pada Pasal 1, ayat ke 4 yang sebelumnya pemerintah daerah adalah Wali Kota diubah menjadi, pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Kemudian, perubahan pada Pasal 1 ayat 5 yang sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi membidangi pengelolaan sampah di daerah menjadi sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan sub urusan persampahan.

Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Perbolehkan Warga Sukabumi untuk Wisata ketika Libur Lebaran, Kecuali dari Luar Daerah

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x