Rugikan Uang Negara, Polres Sukabumi Tangkap Dua Penyelundup Benur, Dedy: Capai Ratusan Juta Rupiah Perminggu

- 17 Oktober 2021, 15:57 WIB
Benih Bening Lobster (BBL), Polres Sukabumi berhasil mengamankan dua pelaku penjual benur lobster
Benih Bening Lobster (BBL), Polres Sukabumi berhasil mengamankan dua pelaku penjual benur lobster /dok.foto/KKP RI/
 
 
MEDIA PAKUAN - Pelaku penyelundupan ribuan benur atau bayi lobster di perairan laut Sukabumi berhasil digagalkan kepolisian, Minggu 17 Oktober 2021.
 
Selain menyita sebanyak 4.300 ekor benur dengan rincian 4.050 ekor benur jenis pasir dan 250 ekor benur mutiara.
 
Personil Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan dua pelaku yakni H (34) dan AA (21).
 
 
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan dari ribuan ekor benur jika dirupiahkan bisa mencapai Rp 64.612.500.
 
"4300 ekor itu bernilai Rp 64.612.500, ini untuk sekali pengiriman ya, pelaku ini setiap hari bisa menjual benur di atas 1.000 ekor artinya dalam seminggu bisa ratusan juta rupiah," kata Dedy Darmawansyah kepada awak media, Ahad 17 Oktober 2021.
 
Diketahui para pelaku yang berjumlah dua orang murni bukan berprofesi sebagai nelayan. Mereka ada yang berperan sebagai sopir dan pengepul.
 
 
"Satu inisial H supir, satu lagi AA staf pengepul tersebut yang di gaji sebulan 2 juta dari bosnnya. kedua tersangka bukan nelayan tapi pekerja swasta," ungkapnya.
 
Mereka mendapatkan benih lobster dari nelayan Ujunggenteng Ciracap Sukabumi, dengan harga per ekornya Rp 19.500 untuk jenis mutiara, dan Rp 14.050 untuk jenis pasir atau meraup selisih keuntungan Rp 500 per ekornya.
 
 
"Jadi pelaku ini setiap hari bisa menjual benur sebanyak di atas seribu kilo dikalikan seminggunya itu 7 ribu, jadi kerugian ratusan juta dalam seminggu. Modus operandi mencari keuntungan dijual ke luar negeri," jelasnya.
 
Pelaku melakukan pelanggaran hukum berdasarkan UU Perikanan dengan ancaman delapan tahun penjara dan himbauan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi nomor 523, 30 November 2020 tentang himbauan tidak menangkap benur untuk ekspor.
 
Bos besar dari kasus ekspor benur ilegal ini masih ditelusuri oleh pihak kepolisian.
 
 
Dalam kesempatan tersebut, Polres Sukabumi melakukan konferensi pers di area Dermaga II, Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhanratu (PPNP) bersama para pelaku setelah sebelumnya diamankan di wilayah Surade.
 
Usai konferensi pers, Polres Sukabumi besama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi akan melepas ribuan Benur tersebut ke habitatnya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah