JKN-KIS Dicabut BPJS Kesehatan, Pemda Kabupaten Sukabumi Miliki Hutang Rp40 Miliar, Marwan: Bayar Dari Mana?

- 18 Mei 2024, 08:55 WIB
Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengakui Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi memiliki tunggakan Rp40 miliar kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Tunggakan untuk pembayaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) hingga kini masih belum terbayarkan.

Tunggakan tersebut memicu Pemkab Sukabumi tidak lagi bisa mempertahankan hak privilege bagi peserta Universal Health Coverage (UHC) Non Cut Off.

Baca Juga: Cerah Berawan, BMKG Potensi Hujan Petang Hari di Sukabumi, Bogor, Cianjur dan Garut: waspada Angin Kencang

Dampaknya, tidak ada lagi hak istimewa warga yang langsung aktif menjadi peserta JKN-KIS. Warga harus menunggu 14 hari kerja untukmemperoleh hak kesehatan daru pemerintah.

Marwan Hamami mengatakan, terkait adendum BPJS Kesehatan tersebut, Pemkabharus mengejar capaian target 85.000 jiwa peserta lagi untuk mengejar keaktifan 75 persen agar hak privilege dapat diaktifkan kembali.


Tapi persoalan, kata Marwan Hamami, Pemkab Sukabumi mengetahui biaya tersebut dari sumber mana. Sementara minggu ini saja, kata dia ada pengangkatan 700 orang P3K yang harus dibayar.

"Sedangkan kita mempunyai beban hutang yang harus dibayar mencapai Rp40 Miliar ke BPJS Kesehatan,” ujar Marwan.

Baca Juga: Mampu Cegah Bau Mulut, Ini Daftar Makanan dan Minuman Picu Senyum Tetap Segar: Apa Saja?

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah