Modus Manfaatkan Jasa Kurir Pengiriman, Pelaku Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Sukabumi Kota

- 14 Oktober 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi Narkoba, Polres Sukabumi Kota amankan puluhan pengedar narkoba
Ilustrasi Narkoba, Polres Sukabumi Kota amankan puluhan pengedar narkoba /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dok.Net

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin mengatakan komplotan pengedar narkoba ini diindikasi terjaring degan peredaran antar wilayah.

Baca Juga: Larissa Chou Beri Respon Setelah Disebut Sakit Gegara Lihat Alvin Faiz Liburan dengan Istri Baru

"Jaringan antar wilayah, mereka tetap melakukan komunikasi karena barang ini tidak diproduksi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, rata rata dari Jakarta dan Bandung," katanya kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis 14 Oktober 2021.

Selain itu dalam pengiriman antar wilayah mereka menggunakan jasa oknum dari kurir pengiriman barang salah dua perusahaan.

"Jadi salah satu kasus yang kami ungkapkan ini, itu kemudian pengiriman barang via kurir, memanfaatkan salah satu perusahaan pengiriman, namun ini sifatnya oknum, bukan lembaga atau perusahaan yang terlibat,"katanya.

Baca Juga: Mual Berlebihan, Inilah 5 Tips Ampuh Atasi Mual Saat Hamil Muda

Atas perbuatannya para tersangka terjerat dijerat pasal 111 (ayat 1), 112 (ayat 2), 114 (ayat 2), UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun sampai seumur hidup. Kemudian Pasal 62 dengan ancaman maksimal 15 (lima belas) tahun, serta Pasal 196, 197 undang undang yang sama dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Saat ini Satnarkoba Polres Sukabumi sedang mendalami kasus narkoba ini dari tertangkapnya para tersangka beserta barang buktinya.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah