Sehingga dikhawatirkan dapat membingungkan para pelajar, orangtua dan pihak sekolah
"Surat tersebut mengundang banyak interpretasi para kepala sekolah dan guru. Karena tidak juknik dan juklak, proses pembelajaran tatap muka,"kata Wakil Ketua 1, PGRI Kota Sukabumi, R. Histato D. Kobasah.
Histato mengatakan PGRI mendesak agar Dinas Pendidikan untuk segera mengeluarkan Juklak dan Juknis seiring telah dikeluarkan surat tersebut.
Baca Juga: Kisah Majikan Cantik Selalu Beri Bonus TKI: Harus Nurut Apa yang Dikatakan
"Minimal setiap sekolah melakukan simulasi terlebih dahulu sesuai protokol kesehatan. Kami masih belum tahu, apakah seluruh pelajar dari kelas satu hingga kelas 6. Atau pelajar yang berusia 12 tahun dengan catatan telah di vaksin,"katanya.
Surat yang ditandatangan PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kota Sukabumi, Cecep Masnyur ditujukan kepada seluruh para kepala sekolah negeri dan swasta Sekolah Dasar (SD).
Surat tersebut dipersilahkan sekolah untuk melaksanakan simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas mulai hari Senin tanggal, 4 Oktober 2021mendatang.
Baca Juga: Pro dan Kontra Terapkan Interpretasi Islam Keras, Taliban Hukuman Gantung Para Pelaku Kejahatan
Pertimbangan tersebut setelah pihaknya memperhatikan Keputusan Wali Kota Sukabumi No. 188 .45/252-Huk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi dan Surat Edaran
Wali Kota Sukabumi No. 443/531 -Huk /2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi.