PTM Terbatas, PGRI Pertanyakan Surat Dinas P dan K Kota Sukabumi: Bingung Tidak di Lengkapi Juklak dan Juknis

- 30 September 2021, 17:05 WIB
Surat Dinas P dan K Kota Sukabumi dipertanyakan PGRI karena tidak di lengkapi Juknis dan Juklak
Surat Dinas P dan K Kota Sukabumi dipertanyakan PGRI karena tidak di lengkapi Juknis dan Juklak /

MEDIA PAKUAN - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sukabumi merespon pelaksana simulasi  pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bagi 119 Sekolah Dasar Negeri dan Swasta.

Proses PTMdisekolah seiring makin melandaikan kasus wabah pandemi Covid-19 di Kota Sukabumi.

Meski menyetujui pembelajaran tatap muka disekolah yang akan dimulai, Senin 4 Oktober 2021 mendatang.   Tapi mempertanyakan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis.

Baca Juga: Ronaldo Pecahkan 3 Rekor Sekaligus, Usai Cetak Gol Dramatis Kemenangan Manchester United di Liga Champions

Sebab kehadiran surat bernomor 421/956/Bid.Dikdas/IX/2021 yang  ditandatangani PLT Kepala Dinas Pendidikan dan  Kebudayaan Kota Sukabumi, Cecep Mansyur dikhawatirkan dapat memicu banyak interpretasi para kepala sekolah.

Ragam asumsi proses pembelajaran berkembang di khawatirkan dapat memicu keragaman tata cara pembelajaran. Sehingga  dapat menimbulkan masalah kemudian hari.

Terutama bertentangan dengan petunjuk dari Gugus Tugas Covid-19 yang melarang berkerumun dan menjaga jarak sesuai protokol kesehatan.

Pihak sekolah tidak menutup kemungkinan melakukan pembelajaran rara muka sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing sekolah.

Baca Juga: Turunkan Darah Tinggi Dengan Jalan Kaki dan 5 Aktivitas Ringan Berikut Ini!

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x