Buron Satu Bulan Lebih, Terduga Pembunuh Tukang Sekoteng di Sukabumi Ditembak Polisi

- 30 Agustus 2021, 17:37 WIB
Kapolres Sukabumi Kota (tengah) menjelaskan kronologis kasus pembunuhan dengan terduga Dony , di Mapolres Sukabumi Kota, Senin 30 Agustus 2021/ISTIMEWA
Kapolres Sukabumi Kota (tengah) menjelaskan kronologis kasus pembunuhan dengan terduga Dony , di Mapolres Sukabumi Kota, Senin 30 Agustus 2021/ISTIMEWA /
 
 
MEDIA PAKUAN - HU alias Bony (45) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota usai menjadi buronan satu bulan lebih atas kasus dugaan pembunuhan seorang pedagang sekoteng.
 
Dia diduga menusuk korban Jeni (48) hingga tewas pada Sabtu 17 Juli 2021 malam sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Raya Cibatu, Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Saat itu korban bersama istri hendak menjajakan dagangannya.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin menjelaskan, ketika kejadian pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras atau alkohol.
 
"Pada saat itu pelaku dalam pengaruh minuman keras. Saat melintasi gang sempit berpapasan dengan korban yang sama-sama menggunakan sepeda motor. Terjadi cekcok di sana, pelaku kalah kemudian kembali ke rumahnya mengambil samurai dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia," ujar AKBP Zainal Abidin di Mapolres Sukabumi Kota, Senin 30 Agustus 2021.
 
Pelaku sempat melarikan diri ke daerah perbatasan Banten hingga akhirnya diamankan di Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu.
 
Saat akan ditangkap, Bony sempat melawan sehingga memancing reaksi pihak kepolisian yang kemudian mengeluarkan tembakan tepat di betis kaki sebelah kiri.
 
"Sabtu kemarin tanggal 28 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB siang ditangkap di Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu," ucapnya.
 
"Terjadi perlawanan dari pelaku saat dalam penangkapan sehingga ditindak terukur dan tegas oleh pihak Kepolisian dengan ditembak kaki sebelah kirinya," jelasnya.
 
Dalam konferensi pers, Zainal didampingi Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Wisnu Perdana dan Kasat Reskrim AKP Yanto.
Pelaku beserta barang bukti berupa sebilah samurai yang digunakan dan pakaian korban yang bersimbah darah diperlihatkan di hadapan wartawan.
 
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dengan hukuman dari pasal pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x