Mengaku Polisi, Sekelompok Penipu di Sukabumi Minta Uang Rp50 juta

- 30 Agustus 2021, 16:18 WIB
Kapolres Sukabumi Kota (tengah) menunjukkan barang bukti kejahatan yan dilakukan para tersangka dugaan kejahatam pemerasan/ISTIEWA
Kapolres Sukabumi Kota (tengah) menunjukkan barang bukti kejahatan yan dilakukan para tersangka dugaan kejahatam pemerasan/ISTIEWA /
 
 
 
MEDIA PAKUAN-Upaya pemerasan dilakukan sekelompok pria di wilayah Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi baru baru ini.
 
Empat orang pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Sukabumi Kota yaitu HP (58), AM alias R (40),HR (43) A alias D alias S (36). Sementara satu orang lagi masih dalam proses pencarian atau berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
 
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Zainal Abidin mengatakan, modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan memanfaatkan media sosial. 
Mengaku sebagai anggota polisi mereka menyambangi korban.
 
"Menurut keterangan saksi, awalnya saksi membuat postingan di media sosial lalu salah satu pelaku merasa tersinggung dan secara berkelompok menggeruduk rumah kediaman saksi," kata Zainal Abidin di Mapolres Sukabumi Kota, Senin 30 Agustus 2021.
 
Para polisi gadungan ini seolah-olah menyampaikan kebenaran dengan mengeluarkan pasal dalam UU ITE, namun ujungnya meminta uang tebusan Rp50 juta.
 
Mereka tidak memakai seragam tugas karena mengaku sebagai anggota satreskrim kepolisian.
 
"Usai melakukan hal tersebut para pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 50 juta, lantaran saksi korban tidak sanggup, terjadilah cek-cok dan akhirnya korban menyanggupinya dengan sejumlah uang Rp 6 juta melalui transfer kepada rekening bank pelaku HS dan uang dibagi rata," ucapnya.
 
Para pelaku diketahui baru pertama kali melakukan tindakan pidana tersebut pada Sabtu 12 Juni 2021. Pekerjaan mereka wiraswasta, melakukan kejahatan itu dengan motif kebutuhan ekonomi.
 
Para pelaku mempelajari modus dari informasi yang beredar dengan cepat yang kemudian langsung disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana.
 
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihak Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan kroscek terlebih dahulu.
"Saya melakukan himbauan kepada seluruh masyarakat apabila mengalami hal hal serupa dihubungi oleh para pelaku ini atau dengan modus operandi yang sama agar kroscek, pertama kroscek kepada pihak keluarganya kemudian kroscek kepada pihak kepolisian setempat," ujarnya.
 
Barang bukti yang digunakan pelaku berhasil diamankan berupa  1 unit mobil avanza, 4 buah handphone dan rekening bank.
 
Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dengan sangkaan pasal 369 KUHP tentang pemerasan tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***
 
 
 

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x