MEDIA PAKUAN - Seiring mencuatnya isu Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah diksi koruptor menjadi 'penyintas korupsi' dikecam berbagai pihak tak terkecuali ulama sepuh asal Kota Sukabumi KH Muhammad Fajar Laksana.
Ia mengatakan sebutan 'maling uang rakyat' lebih tepat disematkan untuk para pelaku tindak pidana korupsi.
"Tapi kalau kacamata hukum di negara kita kan pidana bahkan sampai saat ini koruptor itu di kita belum ditindak tegas, makanya kata kata itu tepat sekali supaya kemudian supaya lebih jelas kesalahannya itu," katanya kepada Media Pakuan di Kota Sukabumi, Senin 30 Agustus 2021.
KH Fajar mengatakan diksi tersebut dinilainya sesuai dengan dampak perlakuan yang telah dilakukan para pelaku maling uang rakyat sebab menimbulkan kerugian yang tidak main-main.
"Kenapa pada tingkatnya karena kan kalau orang mencuri biasa itu kan yang dirugikan cuma si orang itu saja rumah si A dicuri rumah si A nya saja, tapi kalau koruptor kan mencuri dari suatu projek anggaran dari suatu kegiatan pembangunan di mana pembangunan itu untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia berarti kalau koruptor sama dengan mencuri seluruh uang rakyat Indonesia." tegasnya.
Ia mengatakan dalam kacamata Islam mencuri itu merupakan perbuatan terlarang atau haram yang hukumannya potong tangan, sementara maling uang rakyat adalah perbuatan yang lebih berdampak luas maka hukumannya harus setimpal.
"Berarti sama dengan maling seluruh uang rakyat Indonesia koruptor itu maka hukumannya harus sepantasnya dihukum mati," ungkapnya.
Baca Juga: Pasca Serangan Bom Bunuh diri, Bandara Kabul jadi Sasaran Lima Roket diduga Ditembakkan ISIS