Polres Sukabumi Kota Bekuk Pelaku Curanmor dan Begal Handphone

- 12 Juli 2021, 19:10 WIB
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni memeriksa sejumlah sepeda motor yang dijadikan barang bukti kasus pencurian/ISTIMEWA
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni memeriksa sejumlah sepeda motor yang dijadikan barang bukti kasus pencurian/ISTIMEWA /
 
 
MEDIA PAKUAN-Satreskrim Polres Sukabumi Kota bekuk dua pelaku begal handphone. Pelaku diamankan untuk kepentingan proses hukum. 
 
Pelaku berinisial I (38) dan O (30) melakukan perampasan dengan kekerasan (curas) terhadap warga yang sedang main bareng (Mabar) game online di Kampung Bantar Panjang Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.
 
"Kedua pelaku mengendarai sepeda motor berboncengan, kemudian pepet korban yang sedang duduk dipinggir jalan sambil main game online. Kemudian merampas HP korban," ucap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Senin 12 Juli 2021.
 
Satreskrim juga mengamankan empat orang lainya yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor.
 
Empat orang tersebut yakni DR (39), MS (39), RS (21), dan RH (39). 
 
Para pelaku diringkus oleh Tim Jatanras Polres Sukabumi Kota di beberapa TKP berbeda, salah satunya di Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.
 
"Pengungkapan kasus curas dan pencurian motor di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Laporan polisi nya sejak tanggal 3 Juli 2021, ada enam tersangka dalam pengungkapan ini, dua curas sepeda motor dan handphone. Kemudian ke empat tersangka merupakan tersangka pencurian motor," lanjut Sumarni.
Pelaku curanmor ini merupakan residivis, dua orang diantaranya sebagai penadah.
 
"Pelaku DR dan G ini mereka melakukan pencurian motor yang sedang terparkir. Kemudian dua orang lainnya merupakan pelaku penadah, berinisial R dan YH. Pelaku ini sudah beberapa kali menjual dan membeli barang hasil pencurian dari kedua pelaku utama," jelasnya.
 
Dari para pelaku diamankan 15 unit sepeda motor hasil curian, kunci leter T dan berbagai barang bukti lainnya.
 
"Dari pengungkapan ini kita berhasil mengamankan barang bukti 15 kendaraan motor hasil curian yang mayoritas motor matic dan kunci leher T," ungkapnya.
 
Pelaku begal atau curas mendapat ganjaran atas perbuatan melanggar hukumnya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman Hukuman 9 tahun penjara.
 
Sementara untuk pelaku curanmor Polres Sukabumi Kota mengatakan mereka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan para penadah mendapat pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Manaf Muhammad)

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x