PPKM Darurat akan Diterapkan di Kota Sukabumi, Langkah Menekan Penyebaran Virus Corona

- 2 Juli 2021, 16:51 WIB
Seorang anggota Polisi berjaga dan mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi/ISTIMEWA
Seorang anggota Polisi berjaga dan mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi/ISTIMEWA /
 
 
MEDIA PAKUAN-Pemerintah Kota Sukabumi segera melaksanakan PPKM Darurat. Langkah ini sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden Jokowi, Kamis 1 Juli 2021. 
 
Wali Kota Sukabumi bersama unsur Forkopimda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Sukabumi telah membahas terkait instruksi tersebut.
 
Kota Sukabumi termasuk dalam 48 daerah yang direkomendasikan untuk melakukan PPKM Darurat level 4 se-pulau Jawa-Bali.
"Kami mendapatkan informasi untuk melaksanakan PPKM darurat secara langsung dari instruksi presiden, dimana Kota Sukabumi masuk level 4 atau melaksanakan kegiatan secara penuh,'' kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, dr.Wahyu Handriana.
 
Namun tahapan pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut. Kegiatan masyarakat selama PPKM diatur dalam Perwal termasuk work from home (WFH).
 
Selain WFH, pembatasan juga termasuk diaktifkan kembali jam batas buka tutup tempat perbelanjaan dan pertokoan.
 
Wahyu menambahkan, rincian pelaksanaan PPKM masih menunggu instruksi lebih lanjut dari presiden.
 
"Nantinya aturan-aturan ini akan dikeluarkan dan diatur dalam perwal yang tentunya sudah dibahas," tuturnya.
 
Kota Sukabumi termasuk ke dalam wilayah yang melakukan PPKM Darurat sebab kasus aktif Covid 19 yang tinggi.
 
"Misalnya di Juni kasus naik hampir 120 persen yakni 1.050, padahal sebelumnya pada Mei kasus hanya 400 kasus dan terbanyak klaster keluarga dan kantor," tandasnya.
Dikatakan, pelaksanaan PPKM darurat perlu dilakukan untuk menekan kasus Covid-19. Terlebih tempat tidur di ruangan penanganan Covid-19 rumah sakit penuh dan terjadi antrean. 
 
Aturan mengenai pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Sukabumi ini menurut informasi akan dikeluarkan siang ini Jum'at 2 Juli 2021.(Manaf Muhammad)

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x