Cukup Lewat Hp, Bisa Klaim BLT Dana Desa Rp300 Ribu Juni 2021 di Link sid.kemendesa.go.id

- 19 Juni 2021, 10:42 WIB
Kriteria KPM, besaran, dan cara daftar BLT Dana Desa 2021.
Kriteria KPM, besaran, dan cara daftar BLT Dana Desa 2021. //Ilustrasi/Pixellab/Bambang Hermawan/Aksara Jabar/

Ada lagi, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.

Dalam proses pendataan, keluarga penerima harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yaitu diantaranya petani, yang nantinya bisa dibelikan untuk pupuk.

Baca Juga: Dibully Tak Profesional Jadi Host, Dewi Perssik Ngamuk ke Denise Chariesta: Kelewatan!

Anggaran BLT Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Dana tersebut itu disalurkan melalui APBD kabupaten atau kota, yang dimana dana itu juga digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.

Kemudian, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah