Besaran Bantuan yang Diperoleh Masyarakat Jika Dapat BLT Dana Desa di Juni 2021

- 16 Juni 2021, 10:30 WIB
Kades Tilung, Burhanudin secara Langsung memberikan BLT Dana Desa ke KPM. Foto/iNSulteng/Mohamad Zain
Kades Tilung, Burhanudin secara Langsung memberikan BLT Dana Desa ke KPM. Foto/iNSulteng/Mohamad Zain /

MEDIA PAKUAN - Besaran bantuan yang didapatkan masyarakat bila mendapatkan BLT Dana Desa Juni, masih dipertanyakan oleh sebagian orang.

Masyarakat juga harus mengetahui cara klaim BLT Dana Desa Juni 2021 agar bisa tahu besaran bantuan yang didapat.

Program BLT Dana Desa Juni 2021 ini disalurkan oleh Kementerian Desa (Kemendes) kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: GILA! Cristiano Ronaldo Pecahkan Tiga Rekor dalam Satu Pertandingan

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Manchester United Tawar Cristiano Ronaldo Dengan Harga Fantastis Agar Pindah Dari Juventus

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x