Bersiaplah, BLT Dana Desa Rp300 Ribu akan Cair Awal Juli 2021 Mendatang, Ini Syaratnya

- 17 Juni 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT). /Pixabay

MEDIA PAKUAN - Perlu kalian ketahui, program BLT Dana Desa akan cair pada awal Juli 2021 mendatang.

Akan tetapi terdapat beberapa persyaratan yang perlu para peserta penuhi untuk mendapatkan BLT Dana Desa.

Para peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan BLT Dana Desa senilai Rp300 ribu per bulan.

Baca Juga: Hindari Denda Pajak! Simak Tips Agar Terhindar Sanksi Perpajakan Berikut Ini

Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

Baca Juga: Dicurigai Sakit Parah Karena Tampil Kurus, Kim Jong Un Malah Umumkan Korea Utara Sedang Krisis Makanan

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

Baca Juga: Terungkap Tanggal Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Kok Nova yang Ditanya?

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Baca Juga: Cek Link cekbansos.kemensos.go.id agar Tahu Penerima BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu Juni 2021

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah