Setelah Diintai Dua Pekan, 10 Terduga Penyalahgunaan Sabu Kristal Diciduk Polisi

- 15 Juni 2021, 19:59 WIB
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SUmarni menunjukkan barang bukti penyalahgunaan Narkoba/ISTIMEWA
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SUmarni menunjukkan barang bukti penyalahgunaan Narkoba/ISTIMEWA /
 
 
MEDIA PAKUAN-Peredaran Narkoba di Sukabumi kembali terjadi. Polres Sukabumi Kota  berhasil ringkus 10 pelaku terduga penyalahgunaan Narkoba. Para terduga diamankan setelah dilakukan pengintaian selama dua pekan.
 
Para terduga yakni MIZ (21), EZ (28), AK (29), SH (20), AM (40), EY (32), SAM (26), MFR (24), JJ (23), dan DT (27).
Mereka ditangkan di lokasi berbeda. 
"TKP pengungkapan kasus ini di Kecamatan Baros (1), Kecamatan Cisaat (2), Kecamatan Kadudampit (3), Kecamatan Gunungpuyuh (1), Kecamatan Cikole (2) dan Kecamatan Citamiang (1)," ucap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa 15 Juni 2021.
 
Modus operandi yang dilakukan dengan cara klasik yakni transfer dan tempel.
 
“Diperkirakan para pelaku ini, sudah melakukan aksinya sebagai kurir maupun pengedar selama satu tahun,” bebernya.
 
Dari tangan para pelaku Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti berupa narkoba dari berbagai jenis yaitu, sabu kristal putih 19.16 gram, sabu kristal biru 5.24 gram, Hexymer 532 butir, Tramadol 839 butir, Riklona 202 butir.
 
Polisi juga mengamankan 11 unit handphone berbagai merek, dua timbangan digital, dua ATM, dan uang tunai Rp 505.000 hasil penjualan.
Diperkirakan para pelaku sudah menjalankan aksinya kurang lebih satu tahun.
 
Atas perbuatannya para pelaku harus menerima ganjaran hukuman Pasal yang diterapkan Pasal 112 (2), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 296, 197.
Juga Undang-UndangNomor 36/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 62 nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun.(Manaf Muhammad)
 
 
 

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah