Ade mengatakan penegakan Yustisi pandemi Covid-19 itu, dilakukan salah satu pusat keramaian kota Sukabumi di kawasan Jalan A. Yani Cikole Kota Sukabumi.
Kegiatan yang berlangsung selama hampir dua, puluhan buah masker dibagikan kepada para pengguna jalan yang ada di kawasan Jalan A. Yani Cikole Kota Sukabumi.
" Kami Jajaran Polres Sukabumi Kota, gabungan Sat Lantas, Polsek Cikole dan Polwan kembali melaksanakan operasi yustisi untuk mengawasi dan mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan," katanya
Ade mengatakan telah melakukan peneguran terhadap beberapa pengguna jalan. Baik pejalan kaki maupun pengendara yang masih membandel tidak menggunakan masker saat beraktifitas.
" Selama operasi yustisi berlangsung, Jajaran Polres Sukabumi Kota lakukan penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar peraturan lalu lintas," katabya
Ade mengatakan sebanyak 5 pengendara yang lalai terhadap peraturan Lalu lintas ditindak polisi dengan surat tilang.
Penertiban peraturan Lalu lintas dilakukan, kata Ade, khususnya terhadap para pengendara sepeda motor yang tidak menghiraukan dan mematuhi peraturan Lalu lintas.
"Seperti tidak menggunakan helm keselamatan maupun yang memodifikasi sepeda motornya dengan knalpot bising," sebut Ade.