AMARAH TIDAK TERKENDALI! Polisi Tangkap Ibu Penganiaya Bayi di Lebak Banten, Ade: Dia Kesal pada Suami

- 4 Juni 2021, 17:37 WIB
Ilustrasi penganiayaan kepada anak di bawah umur.
Ilustrasi penganiayaan kepada anak di bawah umur. /AD Images/Pixabay.com
 
 
MEDIA PAKUAN - Seorang ibu kandung tega menganiaya anaknya sendiri, lantaran kesal pada sang suami.
 
Ibu tega tersebut, kini sudah dalam penanganan Polres Lebak diperbantukan Polda Banten.
 
"Penangkapan pelaku itu di salah satu hotel di Serang, Kamis 3 Juni 2021 kemarin," ungkap  Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana, kepada wartawan, Jumat 4 Juni 2021.
 
 
Menurut identitas si pelaku, ibu ini berinisial PS dan berusia 31 tahun, asal  Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
 
Ade menjelaskan perlakuan kekerasan pada bayi baru berusia 15 hari, yang mana merupakan anak kandungnya sendiri. Dia melakukan aksi nekat lantaran kesal pada sang suami.
 
Untuk saat ini,polisi masih melakukan penyelidikan  dalam terkait motif pelaku yang tega menganiaya anak kandung sendiri.
 
Ade juga menyebut, akibat dari pukulan PS pada si korban AK. Bayi malang harus mengalami memar di bagian muka akibat pukulan ibu kandung sendiri.
 
 
PS yang sampai tega menganiaya anak kandungnya sendiri disebabkan kerena ada cekcokan dengan suami.
 
Suami pelaku berinisial IR, usia 30 tahuan, akiabat dari percekcokan dengan dirinya. Kekerasan yang berujung penganiayaan terhadap bayi oleh ibu kandung sendiri.
 
Selanjutnya, IR melaporkan PS kepada Polres Lebak atas penganiayaan tersebut. Pelaku pun terancam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35/2014 Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
 
 
"Pelaku penganiaya anak sendiri bisa terancam hukuman selama lima tahun penjara, " tandasnya.***
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x