Baca Juga: Kemendes Bukan Lowongan Kerja BUMN Akhir Mei 2021: Ada Formasi Leader Tim, Minimal Lulusan S1
Namun saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu rumah yang kerap dihuni oleh terduga ditemukan barang bukti.
Penggeledahan disalah satu rumah di Perum Qiana Residence Blok E No. 12 Kelurahan Cibeureumhilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi ditemukan Obat tanpa izin edar sejenis Tramadol, Hexymer dan Riklona.
"penggeledahan di rumah yang selama ini dihuni pelaku hingga berhasil mengamankan ratusan butir sediaan Farmasi tanpa izin edar jenis Tramadol, Hexymer dan Riklona di dalam lemari baju milik terduga pelaku,"katanya.
Baca Juga: Bagaimana Karakter Seseorang Jika Dilihat dari Gaya Rambut, Simak Di Sini
Selain mengamankan sediaan Farmasi tanpa izin edar, kata Ma'rup polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon genggam, sebuah kotak hitam, dompet dan uang tunai hasil penjualan sebesar 100 ribu.
" Selain mengamankan RMM, kami menyita barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota," katanya
Terduga pelaku terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dan atau Pasal 60 ayat (1) huruf a,b,C.
" Atau pasal 62 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman diatas 15 tahun penjara," katanya. ***