MEDIA PAKUAN-Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang. Terduga pengedar ditangkap di luar kota.
Jaringan ini terungkap berawal dari tertangkapnya terduga pelaku berinisial A yang memiliki satu butir Tramadol di Terminal Baros Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi pada Minggu, 4 April 2021 lalu.
Setelah melakukan penelusuran, ditemukan lagi satu terduga pelaku yang diamankan di Desa Curugluhur Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.
Di Sagaranten polisi menangkap pelaku berinisial Y (21) yang ditemukan memiliki beberapa obat obatan terlarang dari berbagai jenis.
Dari terduga diamankan 417 butir obat jenis Tramadol HCI, 22 butir obat jenis Hexymer dan sejumlah barang bukti lainnya yaitu 1 unit telepon seluler, sebuah tas selempang dan uang hasil penjuala obat sebesar 70 Ribu rupiah.
"Penangkapan terhadap Y ini berawal dari A yang sebelumnya sepat diamankan Polsek Baros pada Minggu (04/04/2021) malam. Kami pun langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap Y dengan barang bukti ratusan butir obat-obatan berbahaya di Sagaranten Sukabumi," ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto, Selasa malam 6 April 2021.
Pengungkapan kasus tersebut tidak akan berhenti di situ, Ma'ruf berujar pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk pencegahan peredaran obat obatan terlarang dan narkoba.
"Sesuai dengan atensi pimpinan, kami akan terus konsisten melakukan pengembangan tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tanpa izin edar ini, sehingga bisa memutus dan mencegah peredarannya di wilayah," tegasnya.