Untuk melepas kerinduan para warga biaan dengan keluarga, pihak lapas menyiapkan fasilitas video call.
Baca Juga: TEGAKAN PROTKES! Meski Suasana Lebaran Polres Sukabumi Kota Konsisten Tegakan Operasi Yustisi
Remisi ini diberikan sesuai dengan Surat Edaran Ditjen PAS no. PAS-PK.02.10.01-499 tentang pelaksanaan hari raya idulfitri 1442 H di Lapas, Rutan dan LPKA.(Manaf Muhammad)