KPK Eksekusi Mantan Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin Bandung Selama 7 Tahun

- 8 April 2021, 11:24 WIB
Mantan Menpora, Imam Nahrawi.
Mantan Menpora, Imam Nahrawi. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

MEDIA PAKUAN - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang terbukti terlibat korupsi akhirnya dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit mengatakan Imam akan mendekam di lapas sukamiskin selama 7 tahun.

"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas A Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun sudah berada dalam tahanan," katanya dikutip dari PMJ News pada Kamis, 8 April 2021.

Sebelumnya sepeti diketahui, Imam menjadi terpidana tindak pidana korupsi bersama-sama dan melanjutkan perkara terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Baca Juga: Wow! Atta dan Aurel Batal Honeymoon di Dubai, Ini Alasannya

Baca Juga: Digadang Rebut Gelar Messi dan Ronaldo, Neymar Dapat MVP Ballon d'Or?

"Terpidana juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan ketentuan denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.

Kini, atas perbuatannya imam harus mendekam di penjara dan juga harus embayar uang sejumlah Rp19 miliar sebagai denda.

Jika uang tersebut tidak dibayar selama 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang sekolah, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,"pungkasnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x