Lebaran Tanpa Kunjungan Keluarga, 281 Penghuni Lapas Kelas IIB Kota Sukabumi Terima Remisi

- 14 Mei 2021, 17:49 WIB
Warga Binaan Lapas Nyomplong Kota Sukabumi tengah mengikuti khurbah Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/ISTIMEWA
Warga Binaan Lapas Nyomplong Kota Sukabumi tengah mengikuti khurbah Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/ISTIMEWA /

 


MEDIA PAKUAN-Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi yang beragama Islam mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Pemberian remisi dilakukan kepada warga binaan yang telah memenuhi kriteria selama menjalani masa pembinaan di dalam Lapas. 

"Remisi merupakan Hak Warga Binaan karena telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di Lapas Sukabumi," kata Kalapas kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nixon Toar ketika usai Shalat Idul Fitri, Kamis, 13 Mei 2021.

Baca Juga: Pria Misterius Datangi Posko BPBD Kota Sukabumi, Ada Apa?

Pemberian remisi dilakukan dengan transparan dan melalui sistem database yang tersedia. 

"Pemberian hak remisi dipastikan dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Tanpa diounggut biaya sepeser pun alais gratis," lanjutnya. 

Warga binaan yang mendapat remisi pun beragam sesuai dengan lamanya masa binaan yang sudah dijalani. 

Warga binaan yang mendapat remisi sebanyak 281 orang yakni 47 orang menerima remisi 15 hari, remisi 1 bulan 205 orang, remisi 1 bulan 15 hari 28 orang, remisi 2 bulan 1 orang.

Lebaran tahun ini tidak seperti tahun sebelumnya. Para warga binaan tidak boleh menerima kunjungan keluarga untuk mencegah penyebaran virus Corona. 

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x